Tugas pokok Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Sarat adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyuluhan- Untuk menyelenggarakan fcugas sebagaimana diuraikan tersebut tnaka Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabunq Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penyuluhan.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemen'ntahan daerah dibidang penyuluhan.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas fungsi diatas, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :